DPRD KABUPATEN BANGKA MENERIMA KEDATANGAN HIMPUNAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN ANAK USIA DINI (HIMPAUD) SEKABUPATEN BANGKA
DPRD Kabupaten Bangka kembali kedatangan tamu dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) sebanyak 53 orang dari perwakilan tiap daerah dan langsung disambut langsung oleh wakil ketua 1 Mendera Kurniawan,kasubag humas protokol ,kabag umum dan staff yang ada di Kantor DPRD Bangka, pada selasa (17/03/2020).
Kunjungan tersebut dalam rangka membahas revisi undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sikdiknas dan usulan revisi undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dan langsung dipimpin oleh wakil ketua 1 DPRD kab.bangka.
Dalam pertemuan ini HIMPAUDI meminta agar "DPRD mendukung revisi undang-undang sikdiknas dan undang-undang guru dan dosen" ujar ketua PAUD yang hadir didalam kegiatan tersebut. Dan mereka tidak mau ada perbedaan antara PAUD formal dan non formal. Paud formal menyangkut mulai dari tk, SD, SMP, dan SMA. Sementara yang namanya non formal itu menyangkut kelompok bermain dan penitipam anak. Padahal secara kurikulum sama ujar ketua PAUD yang hadir dalam kegiatan itu.
Komentar
Posting Komentar